GSB (garis sempadan bangunan)
Secara umum GSB adalah garis imaginer yang menentukan jarak terluar bangunan terhadap pinggir ruas jalan. Kita dilarang keras membangun melebihi batas GSB yang sudah ditentukan. Besarnya GSB ini tergantung dari besar jalan yang ada di depannya. Jalan yang lebar tentu saja mempuyai jarak GSB yang lebih besar dibandingkan jalan yang mempunyai lebar yang lebih kecil. Biasanya jarak GSB ini rumusnya adalah setengah lebar jalan, apabila lebar jalan adalah 10 meter, maka GSB-nya adalah 5 meter, artinya jarak terluar yang diijinkan bangunan berdiri adalah 5 meter dari pinggir jalan. Untuk lebih pastinya, pihak dinas tata kota akan memberikan advis planning penentuan GSB dalam pengurusan KRK.
Dalam sebuah perencanaan yang ideal, sebaiknya ketentuan GSB ini dipatuhi...Karena pihak Tata Kota telah mempertimbangkan aspek ke depan terkait pelebaran jalan, pertamanan, pejalan kaki, dll. Sehingga pelanggaran GSB tidak dapat ditolerir oleh pihak P2B, pengembang atau kontraktor yang membangun melebihi GSB akan dibongkar.